Gugus Kendali Mutu (GKM)

A. TUGAS GUGUS KENDALI MUTU (GKM)

  1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Fakultas.
  2. Membuat turunan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan SPMI dan mengacu pada PPEPP yaitu Penetapan,Pelaksanaan, Evaluasi,Pengendalian dan Peningkatan untuk selanjutnya berkoordinasi kepada team Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Prof.Dr.Hazairin,SH Bengkulu.
  3. Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakultas, khususnya Fakulta Teknik.

B. FUNGSI GUGUS KENDALI MUTU (GKM)

  1. Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu Fakultas
  2. Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas dan Penjaminan Mutu Fakultas.
  3. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang diinstruksikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan berorientasi pada tugas Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas, khusnya Fakultas Teknik.

C. TANGGUNG JAWAB YANG HARUS DIPENUHI GUGUS KENDALI MUTU (GKM)

  1. Menjamin tersosialisasi dan terimplementasi SOP ditingkat fakultas Teknik pada Program Studi Teknik Sipil, Teknik Mesin dan Informatika.
  2. Menjamin terselenggaranya kegiatan audit internal fakultas dan prodi serta berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas.
  3. Menjamin terhimpunnya dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  4. Menjamin terkoordinasinya hasil penyusunan borang akreditasi prodi dengan bekoordinasi kepada Lembaga Penjamin Mutu (LPM).