
STRUKTUR ORGANISASI
FAKULTAS
Fakultas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Universitas dan dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Fakultas bertugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping harus pula melaksanakan pembinaan civitas akademika dan kegiatan pelayanan administrasi. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh 3 orang Wakil Dekan yaitu:
1. Wakil Dekan I Bidang Akademik
2. Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Sumberdaya Manusia
3. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan
Fakultas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Universitas dan dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Fakultas bertugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping harus pula melaksanakan pembinaan civitas akademika dan kegiatan pelayanan administrasi. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh 3 orang Wakil Dekan yaitu:
1. Wakil Dekan I Bidang Akademik
2. Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Sumberdaya Manusia
3. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan
PROGRAM STUDI
Unsur pelaksana Tridharma Perguruan Tinggi di bawah fakultas dilakukan oleh program studi yang dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi. Saat ini FTEK Unihaz memiliki 3 program studi yaitu:
Unsur pelaksana Tridharma Perguruan Tinggi di bawah fakultas dilakukan oleh program studi yang dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi. Saat ini FTEK Unihaz memiliki 3 program studi yaitu:
Senat Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di Fakultas yang anggota-anggotanya terdiri dari tenaga pengajar dengan Jabatan Guru Besar ditambah dengan Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi,dan beberapa dosen sebagai perwakilan dari tiap departemen. Senat Fakultas mempunyai tugas merumuskan kebijakan-kebijakan dasar di tingkat fakultas dan fungsinya adalah untuk memberikan pengarahan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, penilaian dan pertimbangan kepada pimpinan fakultas. Senat dipimpin oleh seorang Ketua yang dalam pekerjaan sehari-hari dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara para anggota senat.
